Home DIALOG Beredar Nama Peserta Proyek Puisi Esai dan yang Mengundurkan Diri dan Kisah...

Beredar Nama Peserta Proyek Puisi Esai dan yang Mengundurkan Diri dan Kisah Lengkapnya

1

SENI.CO.ID – Kasus Proyek Puisi Esai ini menjadi pembicaraan yang ramai. Banyak bantahan dan juga ada yang menolak mundur. Redaksi menerima kiriman bahwa ini beredar nama peserta dan juga nama yang menolak alias mengundurkan diri. Berikut isinya.

Daftar Nama Peserta Proyek Puisi Esei DJA:

1. Prov. Sumatera Selatan — Anwar Putra Bayu, Linny Octaviani
2. Prov. Lampung — Isbedy Stiawan
3. Prov Bali — Ni Luh Putu Sukma Awantari, Ni Made Dwi Ari Jayanti
4. Prov. Sulawesi Tenggara – Uniawati, Wa Ode Nur Iman
5. Prov. Kalimantan Utara — Muhammad Thobroni, Urotul Aliyah,
6. Prov. Papua — FX Purnomo Yusuf, Ida Iriyanti, (satu puisi papua belum selesai: Rasid Woretma)
7. Prov. Aceh — D. Kemalawati, Teuke Dadek,
8. Prov. DKI — Monica Anggi, Satrio Arismundar, Saefudin Simon
9. Prov. Bengkulu — Chut Ayu Okpariami, Bambang Irawan
10. Prov. Kalimantan Barat – Pradono, Jufita, Sarifudin Kojeh
11. Prov. Bangka Belitung — Rita Orbaningrum
12. Prov. Sumatera Utara — Muharram Syahri Siregar
13. Prov. Riau —
14. Prov. Jawa Tengah — Handry TM, Gunato Saparie, Anggoro Suprapto, Roso Titi Sarkoro, Kamerad Kanjeng, Sulis Bambang
15. Prov. Jawa Timur — Itonk Mulyadi, Viddy Ad Daery, Suyanto Garuda, Endah Pusporini
16. Prov. Banten — Jodhi Yudono, Fachrudin Salim, Saefullah, Laura Arkeman
17. Prov. Yogyakarta — Isti Nugroho, Dhenok Kristianti, Listyaning Aryanti, Ana Ratri Wahyuni, Otto Sukatno CR, Genthong HAS
18. Prov. Nusa Tenggara Barat — Muhammad Tahir Alwi, Rahim Eltara, Firtiatunnisa AW, Purna Aprianti, Aries Zulkarnaen,

Yang Mengundurkan Diri:

1. Ayu Harahap (Sumut)
2. Hasan Al Banna (Sumut)
3. Dellorie Ahada Nakatama (Sumbar)
4. Jafar Fakhrurozi (Lampung)
5. Agoez Harystz (Jatim)
6. Muhammad de Putra (Riau)
7. Eko Ragil (Riau)
8. D Pebrian Dian (Banten)
9. Saefullah Alabarokms (Banten)
10. Yudhie Guszara (Bangka Belitung)
11. Puji Retno H (Bali)

Meski demikian sang punya gawe kami kutip juga bahwa dirinya meresa percaya diri akan tetap melaksanakan niatnya. Berikut kami juga kutip tulisan DJA berjudul  “33 Tokoh Saatra, Hak Beropini, Hujan Gerimis dan Menggoda Maman S Mahayana”

Denny JA

Hujan gerimis bisa menentukan apa yang kita tulis. Itulah yang terjadi pada saya pagi ini.

Saya sudah siap dengan pakaian Jogging. Jalan pagi sambil berzikir di taman menjadi hobi yang sangat saya nikmati. Apalag ketika usia paska 50-an.

Tiba tiba hujan gerimis dan membesar. Tak kunjung berhenti. Saya menunggu hujan berhenti sambil membuka handphone. Sampailah saya ke Facebook Soni Farid Maulana.

Itu yang sering terjadi. Walau saya mulai menulis hal kecil dan lokal, saya membawanya ke isu yang lebih besar, di ujung tulisan.

Soni bercerita soal catatan kaki dalam puisi esa yang sedang heboh. Ia menelusuri hingga terbitnya buku 33 Tokoh Sastra yang Paling bepengaruh di Indonesia yang juga heboh. Sangat sangat heboh. Dalam sejarah sasta indonesia, mungkin hanya beberapa event saja yang seheboh buku 33 Tokoh itu.

Di salah satu kalimatnya, Soni menulis. Maman S Mahayana, salah satu juri Team 8, yang memilih 33 tokoh sastra paling berpengaruh mengundurkan diri. Maman sudah pula mengembalikan honor yang sudah ia terima. Terkesan Maman menyesal terlibat menjadi juri yang memilih 33 Tokoh Sastra.

Saya biasanya tak ingin terlibat diskusi ringan di Facebook. Tapi itu hujan gerimis tak kunjung henti. Sayapun membuat klarifikasi.

Terjadilah percakapan di bawah ini, yang melibatkan Soni, Maman S Mahayana, Saya dan Ahmadi Syarif.

Percakapan di FB Soni itu di ruang publik, bukan ruang pribadi. Tentu Saya bebas pula menuangkannya lagi di catatan.

Hujan yang gerimis sungguh ikut menentukan. Jika tak hujan, saat itu saya sudah jogging. Tapi karena hujan, menggantikan kaki saya, tangan saya yang “jogging” di Facebook.

-000-
Denny JA:

Setahu saya maman s mahayana tak pernah memulangkan honor penulisannya.

Mhn ditanya pada kang maman, ia pulangkan dananya 25 juta itu kepada siapa?😁

Soni FM:

oh begitu. Kang Maman S Mahayana katanya belum memulangkan honor Rp 25 juta, wah polemik baru nih

Denny JA:

Saya sebenarnya tak ingin bicara. Namun kata guru agama: katakanlah yang benar walau pahit.

Saya tak tahu mengapa kang maman tak pernah jujur berkata bahwa honor itu aman di sakunya.

Tak apa kang maman. Itu halal kok:):)

Maman S Mahayana:

Terima kasih, Bung Denny JA sudah mengingatkan. Saya tentu tidak perlu beralasan, kenapa uang itu belum saya kembalikan. Dalam salah satu bagian Pernyataan Sikap saya mengundurkan diri dari Tim Penyusun Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia yang Paling Berpengaruh, saya nyatakan begini:

“Sebagai konsekuensi pernyataan ini, saya minta agar Jamal D Rahman sebagai Ketua Tim 8, mencabut lima esai saya tentang (1) Marah Rusli, (2) Muhammad Yamin, (3) Armijn Pane, (4) Sutan Takdir Alisjahbana, dan (5) Achdiat Karta Mihardja dari buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh.

Honorarium sebesar Rp 25 juta sebagai pembayaran kelima esai saya itu, akan saya kembalikan segera setelah kelima esai itu dicabut dari buku tersebut.”

Ternyata sampai sekarang, saya belum membaca pernyataan yang disampaikan Jamal D. Rahman. Jadi, saya masih menunggu pernyataan itu.

Meskipun demikian, biar segalanya dapat diselesaikan dengan baik, mohon kirim nomor rekening Anda lewat inboks atau WhatsApp, sebagaimana Anda pernah mengirim pesan say hello, lewat WhatsApp. Terima kasih
Ahmadi Syarif:

Sebenarnya pernyataan Kang Denny JA di komentar ini kan menjawab/atau klarifikasi poin status Kang Soni Farid Maulana, bahwa menurut Kang Soni Kang Maman telah mengundurkan diri dari Tim 8 dan telah mengembalikan honorariumnya. Seharusnya Kang Maman menanyakan pada kang Soni, darimana Kang Soni dapat info itu?

Soni FM:

Kang Maman nuhun infonya. Akan saya masukan ke catatan di atas. Saya dapat info itu dari ramainya kasus buku 33

Denny JA:

Uang honor anda menulis sebagian buku 33 tokoh sastra, halal kok kang Maman. Simpan saja.

Toh anda sudah menyimpannya sejak buku itu terbit, 4 tahun sudah.

Jika bisa bercerita, uang itu sudah betah berdiam di rekening anda, rumahnya yg asri.

Hanya saja opini publik mengesankan uang itu sudah anda kembalikan. Dan tak ada bantahan sedikitpun dari pihak anda.

Saya tergerak saja menyatakan apa yang benar.

Bagaimana pula buku itu harus mencabut tulisan anda? Kan ia sudah diluncurkan? Bahkan ketika diluncurkan anda juga membuat tulisan yang bersemangat atasnya.

Sudah 4 tahun sudah buku ini mewarnai hiruk pikir sastra. Biarlah ia menjadi sejarah di sana.

Soni FM:

Sesungguhnya bisa dicabut dengan cetak ulang dan menyatakan bahwa buku cetak ulang adalah buku resmi hahahaha

Denny JA:

Silahkan saja jika ada yg mau cetak ulang tanpa menghadirkan karya maman S Mahayana.

Itu solusinya. Silahkan Maman S Mahayana

Soni FM:

Kayaknya itu urusan Tim 7 karena Kang Maman S Mahayana kan sudah keluar.

Denny JA:

Untuk cetak ulang hanya sebagian, itu pelanggaran hak cipta, karena buku tak utuh lagi.

Judulnya 33 tokoh, tapi kok yg ada kisahnya dikurangi 5 tokoh (karya Kang Maman):))) hanya 28 tokoh.

Ingin mengubah judul dari 33 tokoh menjadi 28 tokoh saja (karena kang maman mencabut lima), kang maman harus hadirkan lagi para juri team 8.

Jika memang itu niatnya, silahkan.

Saya tag Jamal D. Rahman II dan Berthold Damshäuser.

Atau, biarkan saja honor 25 juta itu tetap berdiam di rumah yang asri, rekening bank kang maman sendiri.

Bukankah ia betah selama 4 tahun sudah di sana, walau digosipkan seolah olah sudah dikembalikan.

Anehnya kang maman menikmati gosip yang salah itu. Tak ada niat mengkoreksinya sama sekali.

Ketika team 8 oleh kang maman dianggap salah, cepat kang maman mengoreksi.

Tapi ketika gosip yg menyatakan kang maman sudah kembalikan honor, dan kang maman tahu itu gosip yg salah, kok sudah 4 tahun kang maman tidak koreksi.

Lalu sebagai ilmuwan, patutlah si Badu dan si Ani bertanya: apakah semangat mengoreksi kang maman itu original, untuk semua kasus? Atau hanya untuk kasus yang diseleksi saja.
Itukah spirit ilmuwan?

Denny JA:

Soni Farid Maulana team 7 tak berminat mengoreksi apa yang sudah terbit. Mereka jauh lebih jantan dan mengerti aspek hukum

Juga lebih betina (karena ada wanita juga di team 8):):)

Soni FM:

Hahahahahaha

Ahmadi Syarif:

Cetak ulang karena mundurnya salah satu dari team 8???? Wahhh… kok rasanya logika yg jungkir balik.

Denny JA:

Ahmadi Syarif sampaikan pada kang Maman S Mahayana. Jika tindakannya di dunia nyata terasa terbulak balik

(Tak mengoreksi anggapan umum selama 4 tahun bahwa sebenarnya honor masih ia simpan. Mintabmencabut tulisan padahal ketika buku diluncurkan dan ada tulisannya, ia suka cita menyambut membuat makalah)

Jangan jangan spirit bulak balik yg sama mewarnai tulisannya :))

Denny JA:

Dari kasus itu saja sudah nampak apa benar kita ini punya semangat mengoreksi jika kasus itu terkena pada diri kita sendiri.

Pertanyaan itu celakanya berlaku pula pada mereka yang mengesankan ilmuwan ataupun kritikus.

(Anggap saja ini catatan kaki untuk celotehan di facebook, yg sama pentingnya dgn catatan kaki di puisi esai :))

Denny JA:

Mengapa pula saya agak jahil memberi komentar?

Alasannya karena pagi ini hujan padahal saya sudah lengkap siap jogging.

Akibatnya bukan kaki yg bergerak, tapi jari saya jogging menulis di FB bro sonny:)))

Soni FM:

saya kira tidak jahil. Itu pertanyaan saya belum dijawab atas pemintaan Remy Sylado dan Goenawan Mohamad yang minta dikeluarkan dari buku 33. Oh ya satu lagi, atas gagasan siapa dibuatnya buku 33?

Denny JA:

Anda harus bertindak menjadi jurnalis investigatif.

Ketika itu anda lacak, baru terasa pentingnya catatan kaki memberi keterangan sumber info anda:)))

Tapi apapun, team 8 berhak punya opini. Dijamin konstitusi. Toh mereka tak memaksa opini itu harus diyakini.

Sistem demokrasi, punya hak sama kepada pihak lain yg punya opini beda.

Apakah nabi Isa (yesus) disalib? Bahkan agama islam dan kristen menjawab berbeda. Toh keduanya kini bisa berdamai. Boleh beda opini kok::)))

Soni FM:

soal catatan kaki akan saya urai dalam tulisan saya, dan itu tulisan belum selesai. Bahwa beda pendapat dan keyakinan boleh-boleh saja, tak ada yang melarang. Dalam dunia demokratis semuanya bisa terjadi, ada yang pro dan kontra

Denny JA:

Agama saja boleh beda. Apalagi soal puisi esai.

-000-

Empat tahun sudah buku 33 Tokoh Sastra itu terbit. Tapi masih saja publik memprotes buku itu. Bahkan pernah ada gerakan kepada pemerintah untuk mencabut buku itu.

Lama saya merenungi gejala itu. Mengapa sebagian para satrawan tak bisa rileks dengan perbedaan opini.

Saya ketik di google untuk tahu keragaman opini hal apapun. Siapa pemain bola terbesar dunia? Ada yang menjawab Pele. Ada yang menjawab Maradona. Ada yang menjawab Messi.

Siapa petinju terbesar sepanjang sejarah? Ada yang mejawab Muhammad Ali. Ada yang menjadi Sugar Ray Robinson. Ada yang menjawab Floyd Mayweather.

Apa film terbesar yang pernah dibuat? Ada yang menjawab Trilogi God Father. Ada yang menjawab Gone With The Wind. Ada pula yang menjawab Citizen Kane.

Siapa penyair terbesar sepanjang zaman? Ada yang menjawab Shakespeare. Ada yang menjawab Pablo Neruda. Dan banyak lagi versi lain.

Begitulah sejarah menunjukkan. Opini boleh berbeda. Dan demokrasi membolehkan hak orang beropini. Kita tak perlu setuju atas opini mereka. Buat apa pula membuat petisi menggugat opini orang yang berbeda dengan kita.

Alangkah lucunya jika atas list tokoh tinju terbesar yang dipilih oleh majalah sport dibuatkan petisi oleh penggemar tinju karena mereka merasa ada tokoh lain yang lebih besar? Apalagi meminta pemerintah membredel sementara majalah itu, misalnya.

Team 8 sudah beropini tentang 33 Tokoh Sastra paling berpengaruh. Mereka sudah pertanggung jawabkan dalam buku riset setebal lebih 600 halaman. Tak ada dana pemerintah yang digunakan.

Saya ikut dipilih sebagai salah satu tokoh 33 sastra paling berpengaruh karena puisi esai yang saya temukan. Alhamdulilah.

Hal yang sama ketika TIME Magazine memilih saya 30 tokoh paling berpengaruh sosial media tingkat dunia bersama Obama, PM India, Presiden Argentina dan Justin Bieber. Saya ucapkan juga alhamdulilah.

Hal yang sama ketika Twitter memilih tweet saya sebagai tweet paling banyak di RT sepanjang sejarah dunia, bersama tweet Obama, Hilarry Clinton, dan selebriti dunia. Saya katakan pula alhamdulilah.

Mengapa pula kita tak bisa menerima opini mereka secara rileks? Tak ada paksaan untuk setuju. Yang tak setuju juga dibolehkan membuat listnya sendiri. Tiada pula yang melarang.

Apalagi sastrawan. Mereka mendambakan kebebasan untuk berkarya. Tapi buah kebebasan itu adalah keberagaman opini.

Hujan masih gerimis. Saya hentikan dulu menulis ini. Anak saya dari tadi memanggil mengajak main catur. Itu tantangan yang mustahil saya lewatkan.

Saya akan rileks saja main catur walau semangat anak saya untuk kalahkan saya pertama sepanjang hidupnya begitu menggebu. Saya rileks saja bermain catur sebagimana rileks dengan perbedaan opini. *

Feb 2018

Untuk mengimbangi bahwa yang mundur juga kami dapat kiriman kontrak antara pemilik proyek dan penyair yang terbeli berikut kami naikan:

Salinan Kontrak Perjanjian Proyek Puisi Esai DJA
(Sumber: Salah seorang peserta Proyek Puisi Esai DJA).

KONTRAK PERJANJIAN

Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini ………., oleh antara:

1. ………., bertindak untuk dan atas nama sendiri, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK: ………. beralamat di ………. selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2. ………. bertindak untuk dan atas nama sendiri, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK: ………. beralamat di ………. selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Selanjutnya PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA secara bersama-sama disebut “MASING-MASNG PIHAK”.

Bahwa MASING-MASING PIHAK akan menerangkan terlebih dahulu:

A. Bahwa masing-masing pihak dengan ini bersepakat akan mengadakan suatu perjanjian kerjasama di dalam bidang penulisan buku Puisi Esai Nasional selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEKERJAAN KONTRAK.

B. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah orang yang akan menulis/menyusun buku Puisi Esai Nasional dengan merujuk pada buku-buku karya sastra yang sudah diberikan dan arahan dari PIHAK KEDUA.

C. Bahwa PIHAK KEDUA adalah orang yang bertugas sebagai koordinator propinsi domisili PIHAK PERTAMA dalam menyusun buku Puisi Esai Nasional dan bersedia memberikan honor kepada PIHAK PERTAMA untuk menjalankan PERJANJIAN, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “HONOR”

PASAL 1
BENTUK KERJASAMA DAN JANGKA WAKTU

(1) PEKERJAAN KONTRAK yang dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan diselesaikan dalam masa yang ditentukan. PIHAK PERTAMA bersedia menyempurnakan sesuai standar yang diberikan oleh PIHAK KEDUA paling telat akhir bulan Desember 2017.

(2) PIHAK PERTAMA menyetujui hak cipta Puisi Esai berada di pihak Denny J.A, yang dalam kontrak ini diwakili oleh PIHAK KEDUA.

(3) PIHAK PERTAMA menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Denny J.A mengenai waktu publikasi, baik daring (online) ataupun cetak, ataupun terjemahan ke bahasa lain jika memang diperlukan.

(4) PIHAK KEDUA wajib memberikan HONOR kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan uang muka sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang diberikan saat penandatanganan kontrak oleh kedua belah PIHAK dan sisanya, sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) akan diberikan apabila PEKERJAAN KONTRAK oleh PIHAK PERTAMA telah dianggap selesai oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN

(1) PIHAK PERTAMA menulis Puisi Esai, untuk:
a. Provinsi: ……….
b. Judul Puisi: ……….
c. Sinopsis Pendek Puisi : ……….

(2) PIHAK KEDUA akan mengirimkan semua honor PIHAK PERTAMA melalui:
Nomor Rekening :
Nama Bank :
Nama Pemilik Akun:

PASAL 3
WANPRESTASI

(1) Yang dimaksud wanprestasi adalah jika PIHAK KEDUA tidak dapat memberikan HONOR sesuai jangka waktu yang ditentukan Pasal 1 PERJANJIAN ini.

(2) Yang dimaksud wanprestasi adalah jika PIHAK PERTAMA tidak dapat menyelesaikan PEKERJAAN KONTRAK kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 1 PERJANJIAN ini, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan Uang Muka sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan kehilangan haknya untuk mendapat sisa honor.

PASAL 4
FORCE MARJURE

(1) Peristiwa yang dapat digolongkan Force Majeure adalah adanya bencana alam seperti gempa bumi, taufan, adanya perang, peledakan, revolusi, pemberontakan, huru hara, adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan PERJANJIAN ini.

(2) Apabila terjadi hal-hal seperti yang tertera pada Pasal 3 dan Pasal 4 poin 1 maka penyelesaian akan dilakukan dengan musyawarah.

PASAL 5
ADDENDUM

Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam PERJANJIAN ini termasuk penambahan dan perubahannya, baik sebagian maupun seluruhnya, akan dibicarakan dan disepakati lebih lanjut oleh MASING-MASING PIHAK serta akan dituangkan dalam addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

Jika melihat polemik ini, maka ini belum akan bertepi. Karena kini kisah sebuah mimpi sang punya proyek yang ingin melegitimasi dirinya, jika ada pendiri AJI lalu media sekelas antara mengutip dan menyatakan AJI dukung Proyek ini adalah Absurd, dan AJI lewat ketua umumny Abdul Manan akhirnya memberikan Klarifikasi sebagai berikut:

Klarifikasi AJI soal “Berita Puisi Esai”

Kantor berita Antara membuat berita berjudul “AJI: Puisi esai tonggak baru sastra Indonesia”, dengan logo AJI sebagai ilustrasi fotonya, pada 30 Januari 2018. Berita itu memicu banyak pertanyaan kepada pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) soal memang ada pernyataan seperti itu.

Kami memastikan bahwa AJI tidak pernah membuat pernyataan sikap yang berhubungan dengan perdebatan publik soal “puisi esai’. Kami merasa tak ada kebutuhan membuat pernyataan soal itu. Sebagai organisasi jurnalis, AJI fokus pada tiga tema besar: kebebasan pers dan berekspresi; profesionalisme jurnalis; dan kesejahteraan pekerja media.

Kalau melihat isi beritanya, soal puisi esai itu adalah pernyataan pribadi Satrio Arismunandar. Dia memang salah satu deklarator AJI, tapi pernyataannya tak bisa disebut sebagai sikap AJI. Karena itu AJI menilai judul berita itu tidak akurat karena menjadikan sikap pribadi Satrio dianggap sebagai sikap organisasi. Pemakaian foto AJI juga tak relevan karena pandangan itu bukan sikap organisasi.

Sebagai organisasi jurnalis, kami akan menggunakan mekanisme yang tersedia dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menyikapi berita yang tidak akurat seperti itu. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik menegaskan, “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”

Selain itu kami juga mengimbau kepada publik untuk bijak dan lebih cerdas mengkonsumsi media. Untuk memahami apa susbstansi berita, bacalah isinya, jangan hanya judulnya. Membaca isi, selain judul berita, sama pentingnya agar kita memahami substansi beritanya dan tidak terkecoh oleh judul yang bisa saja tidak akurat.

Jika ada informasi lebih lanjut yang ingin ditanyakan, silakan kontak:
Ketua Umum AJI, Abdul Manan 0818-948-316
Sekjen AJI, Revolusi Riza 0813-3089-0467

AJI merasa perlu dengan klarifikasi ini, dimana lembaga yang lahir awalnya adalah perjuangan membela Kekebasan Pers masa ini ujug-ujug membela proyek Puisi Esai. AJI protes atau klarifikasi ini terkait karena LOGO AJI dijadikan Ilustrasi oleh media milik kantor berita itu.

Jadi dari runutan diatas kita bisa melihat bagaimana sebetulnya kasus ini silakan kita bisa menganalisa sendiri. Paling tidak di SENI.CO.ID kami melihat ini polemik besar. Dan sampai dimana kisahnya. Kami akan tunggu. |SEN/RED/AME

Baca juga:  GERAKAN PUISI TERPIMPIN (Skandal Puisi Esai DJA)

Aliansi Sastrawan Indonesia Anti Puisi-Esai #POLEMIKPUISIESAI

GERAKAN PUISI TERPIMPIN (Skandal Puisi Esai DJA)

NAFSU BESAR TENAGA KURANG #POLEMIKPUISIESAI

Gerakan Sastra, Jabar Tolak Denny 

 

Sponsor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here