Home AGENDA KASUS GEDUNG KEBUDAYAAN (BAGIAN 1 dari 3 Bagian), CBA: BANYAK GEDUNG KEBUDAYAAN...

KASUS GEDUNG KEBUDAYAAN (BAGIAN 1 dari 3 Bagian), CBA: BANYAK GEDUNG KEBUDAYAAN TAK SESUAI, KPK HARUS PERIKSA KADIS PARIWISATA JABAR DAN GUBERNUR JABAR

0
Uchok Sky Khadafi Direktur Center For Budget Analysis (CBA) /DOK SENI

SENIINDONESIA – Awalnya pada tahun 2019, Pemprov Jawa Barat berencana membangun pusat kebudayaan di 27 kota/kabupaten. Untuk tahap pertama, di tahun ini sebanyak lima pusat kebudayaan akan dibangun dengan anggaran mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 7 miliar.

Pusat kebudayaan merupakan sebuah upaya dari Pemprov Jabar dalam memberi ruang ekspresi bagi para pelaku seni budaya di tiap daerah. Selain itu, pusat kebudayaan akan menjadi salah satu sarana untuk mengenalkan seni budaya tradisi kepada masyarakat.

Sudah lama masyarakat Subang ing memiliki Gedung Kesenian atau kebudayaan. Waktu itu direspon oleh pemerintah dalam hal ini Bupati Subang waktu Bupatinya Ojang, juragan Bupati menyiapkan lahan di Jl.A.Yani Pasir Kareumbi sebelah utara kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Subang. 

“Ini kejadian tahun 2016 Pemkab Subang akana membangun Gedung Kesenian, para seniman mendapat ini senang,” kata seniman senior Nana Munajat kepada Redaksi MAJALAH SENI 

Namun apa yang terjadi sejumlah Proyek Gedung Kebudayaan di Jawa Barat malah mangkrak, bahkan ada yang roboh dan mirip kandang ayam/burung. Padahal biayanya untuk satu gedung kebudayaan itu tak tanggung-tanggung puluhan miliar rupiah  yang sumber dananya dari anggaran APBN Pemerintah Daerah Prov Jawa Barat. 

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi ikut bersuara bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera periksa Kepala Dinas Pariwisata Jawa Barat dan sekaligus Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

“Kenapa Ridwan Kamil sebagai Gubernur harus diperiksa karena ada satu rancangan arsitek dia yang ikut dalam proyek gedung Kebudayaan di Jawa Barat bahkan gedungnya roboh, yaitu di Kabupaten Sumedang dna ini harus diminta kejelasannya di KPK lebih baik,” jelas Uchok. 

Uchok juga mengatakan seorang pejabat sekelas Gubernur nyambi sah saja bikin dan ikutan proyek sebagai arsitek yang dimaksud terlibat acara pemborongan gedung Kebudayaan mungkin ini untuk dibagi-bagi pejabat yang juga arsitek.

Padahal seorang pejabat ikut terlibat dalam proyek pembangunan dengan alasan apapun itu tidak pantas dan sangat norak sekali. Seorang pejabat negara itu gaji sangat mahal dari pajak rakyat. Dan juga mendapat fasilitas yang mewah dari negara. Masa untuk proyek pembangunan gedung kebudayaan ia ikut-ikutan jadi tukang gambar. Selanjutnya, setelah  ditelusuri sejumlah pihak dan data CBA banyak sekali pelaksana tender ini bermasalah. KPK seharusnya  sebagai lembaga antirasuah wajib meminta kepada para pejabat yang terlibat di sejumlah proyek Gedung Kebudayaan di beberapa Kabupaten di Jawa Barat layak diperiksa dan KPK dianggap wajib menelusuri adanya dugaan bau busuk korupsi.

“Yang harus dilakukan KPK adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada pejabat negara di Jawa Barat termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Karena kalau KPK tidak melakukan pemeriksaan bagi pejabat itu, maka mereka tidak akan jera, dan gedung impian para seniman dan budayawan di Jawa Barat hanay di imingimingin sarana kebudayaan tapi hasilnya busuk. Ini bisa jadi akan hilang kepercayaan seniman dan budayawan kepada kalangan pejabat,”papar Uchok.

Menurut Uchok meskipun KPK tidak melakukan OTT kepada para pejabat yang diduga atas pembangunan Gedung Kebudayaan yang berbau korupsi ini, tetapi kami dari CBA  tetap meminta kepada KPK untuk tetap melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pembangunan Gedung kebudayaan yang tak layak tersebut. 

Data menyebutkan bahwa Pembangunan Gedung kebudayaan di Kabupaten Subang adalah senilai 2.7 Milyar. Ini sudah termasuk keuntungan kontraktor. Padahal seperti diketahui bahwa proyek pembangunan gedung menghabiskan dana 6,1 Miliar Rupiah dengan proses cut and file memakan banyak waktu dan biaya. Tendernya sendiri sebesar 6,4 Miliar lebih dimenangkan oleh CV. KHAYLA  Jl. Dewi Sartika No. 82 Gulak Galik, Telukbetung Utara – Bandar Lampung (Kota) – Lampung. Pengakuan  Arsitek bahwa bahwa proyek hanya 2,7 Miliar. 

Sementara dalam pelaksanaan proyek dimulai pd tgl  18 juli 2019 tahun anggaran APBD 2019  dengan pelaksana Tender satuan kerja dinas PUPR kab Subang dengan no kode tender 4190710 Pembangunan Gedung budaya Subang menghabiskan Anggaran RP. 6. 484.000.000.00 ( 6.484.milyar). Artinya ada dugaan Pembangunan Fiktif sebesar Rp. 3.784.000.000.00 ( 3.84 Milyar).

Masih kata Uchok yang harus dilakukan KPK, bukan hanya fokus sidiknya kepada sejumlah pejabat Pemda Jawa Barat atas Gedung Kebudayaan  yang mengandung masalah tersebut. Tetapi untuk mengungkap kasus pembangunan Gedung itu yang mana baik pemborong atau pelaksana proyek tak becus masa gedung sampai ada yang roboh. 

KPK juga harus segera memanggil selain pejabat-pejabat penting dan bertanggungjawab di Gedung Sate juga para pihak swasta yang katanya pemenang tendernya berasal dari Prov Lampung perusahaannya. 

“Panggil saja pemilik CV/PT yang terlibat proyek ini,” tandas Uchok. 

(BERSAMBUNG)

|TIM REDAKSI/SENI

Nantikan

ADA PEMAIN TENDER PROYEK DI GEDUNG KEBUDAYAAN (BAGIAN 2) 

SENIMAN BUDAYAWAN KECEWA ATAS PEMBANGUNAN GEDUNG KEBUDAYAAN (BAGIAN 2)

Sponsor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here