Home BERITA Surat Terbuka Kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Surat Terbuka Kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

0

SENI.CO. ID — Melihat dan membaca Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang beredar di media sosial, khusunya struktur Organisasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan terdapat perubahan susunan organisasi dibawahnya.

Semula, sebelum terbitnya Perpres di atas susunan satuan kerja, diantaranya; Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permusiuman, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktotar Kesenian, Direktorat Sejarah, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya.

Kemudian terbit Perpres di atas susunan satuan kerja berubah, diantaranya menjadi; Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Kepercayaan  Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Pengebangan dan Pemanfatan kebudayaan, dan Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

Hal menarik dari kebijakan Presiden bersama Kementerian Pindidikan dan Kebudayaan RI, bagi saya sebagai pelaku seni adalah dihapusnya Direktorat Kesenian. Menjadi pertanyaan, kenapa dihapus? Jawaban positif dan normatif saya, barangkali dilebur pada Direktorat lainnya, dan perubahan susunan organisasi kementerian adalah hak Presiden dan Menterinya.

Tapi kesimpulan singkat itu tidak bisa meredam gejolak pikiran awam saya. Kerena sudah berpuluh tahun nama Diretorat Kesenian bersemayam dimemori saya, bahkan pernah terlibat pada beberapa kegiatannya walau menjadi kurcaci dibelakang panggung pertunjukan. Ketika tidak ada lagi, tentunya merasa kehilangan, sebagaimana ditinggal mati saudara, sahabat atau ibu dan bapak.

Meleburnya Direktorat Kesenian pada direktorat lain wajar-wajar saja, selama kesenian tetap hidup, dihidupkan dan dapat penghidupan dari pemeritah sesuai dengan amanat UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017. Tapi kenapa kesenian sebagai “K” besar yang merupakan induk dari cabang-cabang kesenian “k” kecil (Teater, Musik-Karawitan, Tari, Film, Rupa dan lainnya) di mata Kementerian Pindidikan dan Kebudayaan RI seakan terbalik atau sengaja di balikan, “k” kecil menjadi “K” besar.

Direktorat Kesenian yang dibawahnya terdiri dari sub-sub yang membidangi Teater, Musik, Tari, Film dan lainnya tersisihkan oleh bagian dari subnya. Yakni oleh Film, Musik dan Media Baru menjadi Direktorat tersendiri.

Menjadi kebanggaan saya, terima kasih pak Presiden atau pak Menteri telah memberi perhormatan pada Film, Musik dan Media baru menjadi Direktorat baru. Namun saya haru induk semangnya (Direktorat Kesenian) dikerdilkan. Terkesan tebang pilih, seni-seni lainnya (Teater, Tari, dan Rupa) seakan dipinggirkan, tidak diberi penghormatan yang sama seperti pada Film, Musik dan Media Baru.

Saya tidak ingin panjang-panjang membahas Direktorat Kesenian. Namun, untuk menjawab sepercik kegilisahan saya itu, tentunya Direktorat Jenderal Kebudayaan atau Kementerian Pindidikan dan Kebudayaan RI diharapkan bisa memberi pejelasan, khusunya kepada masyarakat seni.

Tentang penghapusan itu mungkin juga menjadi pertanyaan para ahli sejarah karena Direktoratnya turut dihapus, atau siapapun yang pernah berhubungan dan berkepentingan dengan Direktorat lain yang pada dihapus. Mohon pencerahannya. Semoga menjadi kebaikan bagi masyarakat seni di Indonesia. Mohon maaf jika pandangan saya ini keliru.***

Hormat Saya

HERMANA HMTPelaku Seni Tinggal di Kota Cimahi – Jawa Barat.

Sponsor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here