Home AGENDA Mimpi Cimahi Menjadi Kota Budaya dan Pariwisata 2025

Mimpi Cimahi Menjadi Kota Budaya dan Pariwisata 2025

0

SENI.co.id – Pengantar Cimahi Open Dialogue:

MIMPI CIMAHI MENJADI KOTA BUDAYA DAN PARIWISATA 2025,  OPTIMALKAN POTENSI YANG DIMILIKI

Oleh Hermana HMT*

Berbicara potensi seni budaya dan pariwisata Kota Cimahi terbilang cukup banyak. Namun sampai saat ini potensi itu belum tergali sepenuhnya. Sehingga kota yang hanya memiliki wilayah tiga kecamatan ini terasa sepi dari hingar bingar festival, pameran, perhelatan budaya lainnya, dan kujungan wisatawan lokal maupun mancanegara.

Tidak dipungkiri, masyarakat dan pemerintah kota Cimahi telah mencoba memperkenalkan sebagain potensi yang dimilkinya, bahkan sampai  ajang festival internasional. Namun beberapa diantaranya tidak berkesinambungan dan tidak melakukan promosi dengan baik. Slogan Cimahi Creative, Egaliter, Reasponsif, Dinamis, Agamis dan Sinambung (CERDAS) terasa hampa.

Seperti halnya pada kegiatan hari jadi Kota Cimahi yang setiap tahunnya diperingati dan senantiasa menggelar pertunjukan seni budaya serta pameran produk kreatif, namun selalu sepi pengunjung. Jangankan keterlibatan orang luar, sebagian besar masyarakat Cimahi sendiri tidak tahu bahwa di kotanya ada peristiwa budaya. Bahkan yang dikhawatirkan bukan tidak tahu, namun masyarakat tidak peduli kerena merasa tidak dilibatkan atau menjadi bagian dari peristiwa itu.

Cimahi yang berdampingan dengan Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung sebenarnya bisa mengembangkan potensi seni budaya dan pariwisata kotanya lebih maju bahkan bisa bersaing dengan kota/kabupaten di sekitarnya. Syarat utamanya adalah ada kemauan yang tidak setengah-setengah, optimalkan sumber dayanya, optimalkan fungsi sarana/prasananya, sediakan finansialnya, pengelolaan yang baik, libatkan semua pemangku kepentingan/lapisan masyarakat, dan maksimalkan promosi dalam bentuk event atau di media masa.

Kenapa kemauan yang tidak setengah-setengah menjadi poin utama? Karena dengan kemauan seperti itu, di sana ada usaha yang maksimal, ada perencanaan yang baik, sistimatis dan terstruktur. Dengan kemauan itu di sana ada keberanian, berbagai rintangan akan dihadapi dan dicari solusinya.

Dalam bahasa Sunda kemauan yang sunguh-sunguh mengandung arti tekad. Namun tekad tidak berdiri sendiri, tekad senantiasa didampingi dua kata berikutnya, yakni ucap dan lampah. Tekad, ucap dan lampah merupakan falsafah karuhun Sunda yang selama ini barangkali terlupakan. Falsafah itu disebut Tritangtu. Artinya tiga hal yang telah ditentukan dan tidak boleh dipisahkan. Jika terpisah satu-satu maka akan terasa pincang. Contoh Tritangtu liannya adalah silih asah, silih asih, dan silih asuh. Itulah kemauan yang tidak setengah-setengah.

Menjadi pertanyaannya, adakah kemauan yang tidak setengah-sengah di pemeritahan Kota Cimahi (eksekutif dan legilatifnya)? Adakah kemauan yang tidak setengah-setengah pada jiwa masyarakatnya? Namun hal terpenting adalah kemauan Walikota dan DPRD-nya karena rakyat telah pempercayakan amanatnya kepundak mereka. Memajukan seni budaya dan pariwisata adalah menjadi tanggungjawab mereka dan akhirnya menjadi tanggungjawab bersama pemerintah dan masyarakatnya.

Kenapa kesenian tradisonal Sunda pada masa penjajahan sampai era tahun 70 begitu tumbuh dengan baik dan lahir karya-karya inovatif. Padahal perekonomian kita saat itu compang-camping, situasi politik kacau balau karena berada di bawah kungkungan penjajahan dan pasca kemerdekaan konplik internal bangsa yang terus berkesinambungan. Menjadi kelebihanya, karena saat itu Bupatinya, Wedananya, Demangnya, Lurahnya punya kemauan menjadikan pendeponya/tempat pemerintahannya bahkan rumahnya sebagai pusat latihan dan pertunjukan seni budaya.

Bahkan Bupati, Wedana, Demang, Camat, Lurah dan para pembesar lainnya termasuk menak-menak Sunda terlibat langsung menjadi pelaku. Mereka merasa malu kalau tidak bisa Tayuban. Para pejabat saat itu terjun langsung memberi contoh dan memberi dorongan. Kemudian masyarakat pun tergugah hatinya dan tambah semangan untuk terus memelihara dan mengembangkan seni budaya yang dimilikinya serta melahirkan karya-karya baru seperti tari Jaipongan yang digagas Gugum Gumbira perkembangan dari tari ketuk tilu dan pencak silat, lahir pula tari-tari karya Cece Somantri yang dasarnya dari tari tayub (keurses), ada tari kupu-kupu, tari merak, tari wayang dan sebagainya. Di karawitan semula tembang Cianjuran setelah dikembangkan Bupati Cianjur, kemudian lahir inovasi kawih/tembang/kacapi-suling karya Mang Koko, Angklung yang semula satu nada dan hidup di daerah pertanian, kemudian masuk ke istana atau gedung-gedung mewah dalam dua tangga nada, diatonis dan pentatonis oleh Daeng Sutigna, muncuk musik degung, calung serta banyak lagi jenis kesenian yang sekarang masih hidup ditengah-tengah masyarakat kita.

Artinya, jika kemaun ada dan benar-benar tulus, tidak ada alasan bagi Walikota/DPRD dan aparaturnya mengatakan keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau karena pengembangan seni budaya dan pariwisata bukan program prioritas, sehingga menjadi kesulitan untuk mengembangkan seni budaya dan pariwisata daerah ke arah yang lebih maju dan bermartabat.

Untuk masalah keuangan, sekarang ini ada Program Corporate Responsiblity (CSR) yang menjadi kewajiban perusahan-perusahan, pemerintah pusat punya anggaran budaya dan pariwisatanya (ada di dua kementerian), provinsi juga punya, dana-dana hibah dari luar negeri juga banyak. Itulah sumber-sumber yang harus dikejar pemerintah daerah jika APBD tidak bisa mencukupinya. Dalam hal ini pimpinan daerah dan stafnya harus gaul (punya networking), punya daya inisiatif yang tinggi. Bila mencari sumber pendanaan di luar APBD/APBN tidak boleh dilakukan atas nama pemerintah daerah, dorong lembaga-lembaga, sanggar-sanggar, atau ormas-ormas. Buka jalan bagi mereka sehingga dapat meriah program atau dana yang dikeluarkan perusahan atau lembaga di atas, yakinkan pada mereka para pendonor bahwa organisasi kebudayaan dan pariwisata yang mengajukan proposal benar-benar berkualitas dan mampu menjalankan programnya. Sehingga menjadi tidak tergantung pada APBD (Kota Cimahi).

Akhirnya organisasi kebudayaan itu mampu berdiri di atas kaki sendiri. Lihatlah Saung Angklung Udjo, lihatlah kelompok-kelompok kesenian atau para seniman dan budayawan yang sudah harum namanya, bukan saja bisa berdiri sendiri, juga mampu menghidupkan industri/ekonomi kreatif dan mampu memberikan warna dalam membangun citra kotanya.

Setelah kemauan bulat, harus diiringi dengan perencanaan yang matang (sasaran dan targetnya jelas). Tidak impropisasi, tahun ini begini tahun berikutnya berubah menjadi begutu, tidak ada kesinambungan. Setiap walikota berganti dan kepala dinas berganti kebijakanpun berganti. Tidak memiliki perencanan yang berjenjang dan jangka panjang yang harus dijalankan oleh pimpinan berikutnya. Maka, agar perencanaan yang matang itu benar-benar matang harus dituangkan dalam Rancangan Induk Pembangunan Budaya dan Pariwisata Daerah yang kemudian dikukuhkan menjadi Pelaturan Daerah (Perda). Jika sudah menjadi ketetapan hukum setiap pimpinan (Walikota dan stafnya) tidak boleh tidak harus menjalankan amanat yang telah disepakati bersama. DPRD yang mengesahkannya jangan reses (kunjungan) melulu, tapi fungsi pengawasannya mesti dijalankan pula.

Berikutnya adalah aplikasi dilapangan. Pengaplikasian pertama berhubungan dengan sumber daya manusia. Pengaplikasian ini harus dimulai dari dunia pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal. Lewat pendidikan/pelatihan langsung dan ajang lomba/pasanggiri (tingkat Kota, Jawa Barat, PLS2N, Nasional Non Pendidikan, Internasional). Sehingga pelaku seni budaya dan pariwisata menjadi insan-insan unggul dan menghasilkan produk berkualitas juga berkelas. Dari hasil pendidikan, kemudian diaplikasikan lagi dalam bentuk Pergelaran/Pameran Produk Budaya/Festival Budaya. Hasil pendidikan itu dipromosikan untuk diapresiasi masyarakat yang lebih luas. Targetnya adalah produk yang dibuat (kesenian, kuliner, kerajina, seberdaya alam, cagar budaya) laku dijual dan banyak kunjungan wisata, baik wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara.

Untuk mewujudkan produk seni budaya yang berkualitas, laku dijual, dan banyak kunjungan wisata yang datang ke kota Cimahi, selain apa yang disebukan di atas dilaksanakan, hal yang tidak boleh terlupakan pemerintah kota Cimahi, adalah mengajak duduk bersama para pakar juga pelaku seni budaya dan pariwisata daerah.

Menyusun bersama program-program yang dianggap ideal, bukan sekadar program atas keinginan dinas terkait dan staf sendiri yang sangat subjektif mengangkat citra walikotanya bukan citra kotanya.

Duduk bersama ini menjadi penting bukan pada musrembang semata yang waktunya hanya satu hari. Duduk bersama dalam pematangan program harus dilakukan berkali-kali. Sehingga Bapeda dan DPRD untuk mencoret penganggaran program yang diajukan tidak seenaknya. Karena alasan, tujuan, sasaran dan hasil yang akan dicapai sangat jelas, juga penting untuk terciptanya Tritangtu. Tritangtu dalam hal ini adalah terciptanya kekuatan karakter masyarakat/kota, terciptanya industri/ekonomi kreatif, dan terciptanya citra kota yang bisa dibanggakan oleh semua orang, baik masyarakat kotanya, masyarakat Jawa Barat, masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia.

Kedua, pengaplikasian berhubungan dengan sarana dan prasarana, termasuk sumber daya alam. Tentang ini sering menjadi keluhan para pelaku seni budaya dan pariwisata, bahkan keluhan Pemerintah Kota juga. Kalimat-kalimat pesemis seperti merasa tidak punya gedung pertunjukan, tempat yang layak untuk perhelatan budaya, jauh dari jangkaun penonton atau kunjungan orang-orang, dan tidak punya sumber daya alam sering muncul. Kalimat-kalimat seperti itulah yang telah mematikan langkah kita dan tidak mau berbuat apa-apa.

Padahal sarana/prasarana dan sumber daya alam sudah tersedia. Pelaku seni budaya dan pariwisata, juga pemerintah kita terlapau terkesima oleh megahnya sarana/prasarana dan betapa hebatnya sumber daya alam yang dimiliki kota/kabupaten tetangga, sehingga melupakan potensi yang dimilikanya.

Pemerintah Kota Cimahi dan pelaku seni budaya/pariwisata sadah saatnya membangun rasa optimisme. Dengan keterbasan dalam hal sarana/prasarana dan sumber daya alam, Cimahi bisa, punya budaya dan pariwisata ungugulan. Maka optimalkan dan sinergikan fungsi sarana/prasarana dan sumber daya alam yang ada. Tata ulang taman-tamannya, tata ulang sungainya, tata ulang lahan kosongnya, tata ulang fungsi gedung-gedungnya.

Sebagai contoh, di komplek Pemerintah Kota Cimahi ada Plaza Rakyat, Sungai Cimahi, dan Balai Penyulahan Pertanian (BPP). Kawasan itu terbilang indah dan punya potensi yang terpendam. Di bawah dan samping gedung BPP tampak berpetak-petak sawah/kebun berundak bagai tangga (berbukit) sampai ke sungai Cimahi yang melintas di bawahnya.

Dekat sungai itu ada kolam, namun tampak tidak terurus. Kawasan itu sangat layak untuk dikembangkan menjadi salah satu destinasi Pariwisata berbasis alam dan pertanian. Sebagai laboratorium lingkungan hidup, pertanian sekaligus tempat wisata edukasi.

Alangkah indahnya, jika di kawasan BPP suatu ketika anak-anak Cimahi dan anak-anak dari kota lainnya, orang dewasa, bahkan orang bule (turis asing) yang tidak menganal lagi, jarang melihat dan rindu sawah, bisa menyaksikan atau turut membajak sawah dengan kerbau, menanam padi, tangkap ikan, bermain-main di kolam dan sungai. Bisa dihadirkan pula permainan tradisonal lain, diantaranya; pemainan berjalan di atas bambu, gebuk bantal di atas bambu, benjang lumpur, memancing, dan lain-lain.

Diiringi musik kacapi suling atau jenis musik tradisional lainnya, merekapun makan bersama di saung-saung yang di buat di tiap petak sawah. Makan buah-buahan, nasi, ikan, dan sayuran hasil pengembangan BPP atau makanan khas olahan masyarakat Kota Cimahi.

Contoh potensi lain yang terbilang sulit disentuh adalah bangunan cagar budaya di kawasan komplek militer. Sejarah Kota Cimahi sebagian ada di kawasan itu, mulai tahun 1800-an menjadi pusat militer Belanda, pendudukan militer Jepang, dan sekarang menjadi milik TNI. Sehingga Kota Cimahi punya sebutan Kota Militer.

Kawasan militer itu bisa menjadi tempat kunjungan wisata arsitektur dan sejarah bangsa. Masyarakat dunia harus tahu bahwa kawasan itu kita punya catatan kelam di masa Perang Dunia ke II. Pada masa pandudukan militer Jepang kawasan itu dijadikan Camp Konsentrasi (tahanan) orang-orang Belanda, Tionghoa dan tentara bentukan Belanda. Di sana, mencapai 10.000 orang harus bertahan hidup dengan makanan seadanya, mereka makan roti dengan biang air kencing, hingga banyak yang meninggal karena kelaparan dan terserang penyakit. Di kawasan itu pula gadis-gadis belia berumur belasan tahun dari beberapa penjuru kota termasuk dari Cimahi dijadikan budak nafsu birahi tentara-tentara Jepang. Dan peninggalan itu masih ada, barangkali saksi sejarahnya masih ada.

Kembali pada persoalan pengaplikasian. Pengaplikasian juga harus ditunjang finansial. Inilah keluhan berikutnya setelah sarana/prasarana adalah finansial. Masalah finansial ini pada tulisan di atas telah di singgung, yakni keterbatasan APBD. Jika terbatas artinya anggaran itu ada, cuma tidak banyak.

Setidaknya yang tidak banyak itu bisa dioptimalkan penggunaannya, bukan dipakai untuk yang lain-lain, bahkan tidak digunakan sama sekali. Paling memprihatikan adalah mental calo aparatur pemerintahan dan pelaku budaya sendiri yang selalu menyunat anggaran untuk kegitan seni budaya, padahal untuk aparatur pemerintahan sudah dapat gaji dalam perbulannya. Intinya, seperti yang disebutkan diatas, apakah pemerintah Kota Cimahi (Walikota dan DPRD) punya kemaun menyusun program yang baik, menyiapkan anggaran untuk pengembangan seni budaya dan periwisata, serta memperbaiki mental aparaturnya?

Terakhir adalah menjadi tugas bersama eksekutif dan legislatif menyesun Rancangan Induk Pembanguna Seni Budaya dan Pariwisata Daerah yang ujungnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. Apakah landasan hukum itu telah dibuat? Jika telah dibuat mana dan kenapa tidak diaplikasikan oleh Pemerintah Kota? Dan sudah sampai dimana fungsi pengawasan DPRD? Atau memang membiarkan apa yang telah dibuatnya dan tidak untuk diaplikasikan? Jika demikian, artinya telah terjadi penghinatan terhadap konstitusi. Esekutif dan legislatif menelan ludah sendiri yang telah dibuangnya. Jika landasan hukum itu belum di buat, segeralah dibuat dan jalankan dengan sunguh-sungguh jika ingin seni budaya dan pariwisata Kota Cimahi maju dan sejajar dengan Kota-kota lain yang telah maju duluan.***

Catatan:

Tulisan ini merupakan catatan menjelang Cimahi Open Dialogue dengan tema “Optimalisasi Peran Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Budaya Daerah” Minggu, 3 April 2016 pukul 10.00-18.00 WIB di Pendopo DPRD, Alun-Alun Kota Cimahi. Dalam kegiatan ini digelar pula pertunjukan kesenian dan Bazaar Kuliner Cimahi.

Kegiatan ini diprakarsai oleh: DPRD Kota Cimahi, LSM Kompas Cimahi dan Institut Longser Cimahi (Bandoengmooi).

*Hermana HMT adalah pelaku seni, programer di Bandoengmooi/Institut Lungser Cimahi/Lingkung Seni Mayang Arum Cimahi.

Sponsor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here