Home AGENDA Menggugat Menteri Kebudayaan RI: Di Ruang Sidang, Ingatan Itu Dipanggil Kembali

Menggugat Menteri Kebudayaan RI: Di Ruang Sidang, Ingatan Itu Dipanggil Kembali

0
kontras.org

Loading

Ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (15/1) tidak hanya menjadi tempat adu dalil hukum. Ia menjelma ruang ingatan kolektif. Di sana, masa lalu yang lama ditekan muncul ke permukaan, dibacakan dengan suara bergetar namun tegak, disusun kembali sebagai fakta, bukan bisik-bisik. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menghadirkan gugatan atas pernyataan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, yang menyangkal terjadinya perkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998.

Perkara bernomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT itu mempertemukan negara dengan ingatannya sendiri. Penggugat datang dengan data, kesaksian, dan ahli. Bukan untuk membangun narasi baru, melainkan menegaskan yang telah dicatat negara melalui mekanisme resminya sejak puluhan tahun lalu.

Sri Palupi berdiri di hadapan majelis hakim sebagai saksi fakta. Ia bukan saksi yang datang dari luar sejarah. Pada 1998, ia adalah bagian dari Tim Asistensi Tim Gabungan Pencari Fakta, sebuah tim resmi yang dibentuk negara pasca kerusuhan Mei. Di ruang sidang, ia memaparkan simpul-simpul temuan yang dahulu disusun dengan kerja investigasi yang tidak sederhana.

Kesaksian dikumpulkan dari korban, keluarga korban, tenaga medis, rohaniawan, pendamping psikologis, dan jaringan relawan. Prosesnya berlangsung di tengah ketakutan. Teror dan intimidasi tidak hanya dialami korban, tetapi juga para pendamping dan anggota tim. Verifikasi data menjadi rumit, bukan karena ketiadaan peristiwa, melainkan karena ancaman yang nyata.

Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta menyimpulkan bahwa kekerasan seksual pada Mei 1998 memiliki pola yang serupa di berbagai lokasi. Bentuknya berlapis, mulai dari perkosaan, perkosaan disertai penganiayaan, penyerangan seksual, hingga pelecehan seksual. Bagi Sri Palupi, pola itu menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan kriminalitas acak, melainkan kekerasan yang terjadi secara sistematis.

Di ruang sidang, kesaksian itu tidak dibacakan sebagai angka statistik. Ia hadir sebagai ingatan yang pernah diakui negara, lalu perlahan mengendap tanpa pemulihan yang memadai.

Trauma yang Tidak Pernah Usai

Ahli psikologi Livia Istania DF, Iskandar, memindahkan diskusi dari ranah fakta ke ruang batin korban. Ia menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak berhenti pada hari kejadian. Dampaknya memanjang, menghancurkan cara korban memandang dunia, merusak rasa aman, dan mengikis kepercayaan pada lingkungan sosial.

Ketika laporan hukum formal tidak muncul, hal itu tidak bisa dibaca sebagai ketiadaan peristiwa. Dalam konteks kekerasan seksual, ketiadaan laporan justru sering menjadi manifestasi dari trauma kolektif dan mekanisme bertahan hidup. Korban mengalami kelumpuhan psikologis, diperparah oleh teror dan ancaman yang sistematis.

Pernyataan penyangkalan dari pejabat publik, menurut ahli, berpotensi menghancurkan upaya pemulihan yang telah dirajut dengan susah payah. Luka lama terbuka kembali. Korban berisiko mengalami reviktimisasi, gangguan stres pascatrauma yang dapat berlangsung seumur hidup. Penyangkalan tersebut merupakan bentuk gaslighting institusional, sebuah praktik yang memaksa korban menghadapi kenyataan pahit bahwa penderitaan mereka dihapus dari narasi sejarah bangsa.

Dampaknya tidak berhenti pada individu. Ketika negara menyangkal, rasa aman psikologis masyarakat ikut terguncang. Kontrak sosial tergerus, kepercayaan publik melemah.

Hukum Administrasi dan Batas Kekuasaan

Dr. W. Riawan Tjandra, ahli hukum administrasi negara, membawa perdebatan ke ranah kewenangan. Ia menegaskan bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan RI yang menjadi objek gugatan merupakan tindakan faktual administrasi negara, sebuah actus factici administrationis.

Berdasarkan Undang Undang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung tentang sengketa tindakan pemerintah, sebuah pernyataan pejabat dapat menjadi objek gugatan jika memenuhi kriteria tertentu. Diucapkan dalam kapasitas resmi, disampaikan melalui kanal resmi, merupakan perwujudan kehendak, dan dapat dibuktikan.

Dalam perkara ini, pernyataan tersebut dimuat dalam siaran berita resmi kementerian dan disebarluaskan melalui akun Instagram resmi menteri serta kementerian. Artinya, ia memenuhi unsur expressio voluntatis dan actus voluntatis. Pernyataan itu bukan opini personal, melainkan tindakan administratif yang berdampak luas.

Ahli menegaskan dampak non material yang timbul, mulai dari hilangnya kepercayaan publik hingga kegaduhan sosial yang nyata. Lebih jauh, penyangkalan atas data dan fakta lembaga resmi negara telah melampaui kewenangan Kementerian Kebudayaan. Jika tidak dicabut, ia berpotensi menjadi preseden berbahaya dalam praktik administrasi pemerintahan.

Ketika Sejarah Digugat di Meja Hakim

Rangkaian kesaksian dan keterangan ahli memperlihatkan satu benang merah. Pernyataan yang menyangkal perkosaan massal Mei 1998 tidak berdiri sendiri. Ia bertentangan dengan peraturan perundang undangan, prinsip pemerintahan yang baik, dan komitmen hak asasi manusia. Lebih dari itu, ia melukai korban dan keluarga korban, serta mengaburkan upaya pengungkapan kebenaran atas kejahatan kemanusiaan.

Di PTUN Jakarta, yang diperdebatkan bukan sekadar legalitas sebuah ucapan. Yang diuji adalah tanggung jawab negara terhadap ingatan kolektifnya. Apakah negara berani berdiri di sisi fakta yang pernah ia catat sendiri, atau membiarkan penyangkalan menjadi suara resmi.

Sidang itu belum berakhir. Namun satu hal telah jelas. Di ruang sidang tersebut, ingatan yang lama ditekan menemukan ruangnya kembali. Bukan untuk membalas, melainkan untuk memastikan bahwa sejarah tidak dihapus oleh satu pernyataan, dan bahwa keadilan tidak berhenti pada arsip. |WAW-JAKSAT-SENI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here