SENI.CO.ID – Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi Bersama Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) gelar Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) 2024. Kegiatan berlangsung tanggal 13-14 September 2024 di Alun-Alun Kota Cimahi.
Kepala Disbudparpora Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, PKD Kota Cimahi tidak hanya sebuah perayaan budaya, tapi subuah panggilan untuk menjaga, memelihara kekayaan budaya serta alamnya.
“Bagi Kota Cimahi sendiri PKD menjadi salah satu sarana dalam pemajuan kebudayaan daerah. Perhelatan ini menunjukan keragaman budaya daerah sebagai kekayaan dan identitas bangsa di tengah dinamika perkambangan dunia,” ujar Kadisbudparpora Kota Cimahi dalam siaran persnya, Kamis (12/9/2024).
Menurutnya, pelestarian kebudayaan merupakan upaya perlindungan dari kemusnahan atau kerusakan warisan budaya. Secara umum permasalahan dalam bidang kebudayaan yang dihadapi adalah, tantangan bagaimana cara masyarakat itu sendiri memajukan dan melestarikan kebudayaannya.
“Gelaran ini adalah wadah untuk mewujudkan serta menyediakan ruang bagi apresiasi, ekspresi, dan kreasi budaya yang beragam, serta mendukung terciptanya interaksi budaya yang inklusif,” tandasnya.
Adapun kegiatan yang sepenuhnya melibatkan pelaku budaya Kota Cimahi ini menyuguhkan berbagai entitas budaya, diantaranya; Rampak dalang, beragam pertunjukan seni unggulan, fetival permainan dan olahraga tradisional, festival musik etnik koloaborasi, dan workshop aksara Sunda buhun.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat mewujudkan peran aktif masyarakat dalam mendukung suksesnya program pemajuan kebudayaan Kota Cimahi,” ungkapnya.
Semetara itu, Ketua DKKC, Siti Yanti Abintini menyebutkan, bahwa PKD Kota Cimahi merupakan ajang evaluasi, publikasi dan promosi petensi pelaku dan budaya Kota Cimahi.
“Upaya menunjukan, sudah sejauh mana para pelaku budaya dan seluluruh stakeholder pendukung dibidang kebudayaan Kota Cimahi dalam melakukan pemajuan kebudayaan kotanya sendiri,” tandasnya.
Lanjut Yanti, panggilan akrab Siti Yanti Abintini, PKD ini adalah bagian dari pengejawantahan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang telah disusun bersama pelaku budaya, akademisi, kumunitas, dan pemerintah Kota Cimahi.
Melalui PKD ini seluruh elemen masyarakat Kota Cimahi dan masyarakat dari wilayah lain pun bisa melihat budaya mana yang mesti dipelihara, dikembangkan, dibina, dan dimanfaatkan dalam mewujudkan pemajuan kebudayaan daerah dan nasional.
“Harapannya ke depan 10 objek pemajuan kebudayaan yang diamatkan dalam UU Pemajuan Kebudayaan Perpres, Permendikbud, Permendagri, dan Perda untuk terus digali dan benar-benar hidup. Menjadi identitas daerah dan Nasional, sekaligus mejadi penyangga masifnya gempuran budaya asing dan dapat mendongkrak pendapatan pelaku budaya, masyarakat umum dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (seni.co.id)